Adapun fungsi partai politik bisa menjadi sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik dan sarana pengatur konflik. Fungsi parpol harus dijalankan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di sebuah negara. (baca juga hakikat demokrasi) Pengertian Partai Politik.
Ahmad Naufal Dzulfaroh, Sari Hardiyanto. Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi partai politik. (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji) KOMPAS.com - Partai politik menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi. Kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Menurut Carl J. Friedrich (1967:415), dilansir dari FISIP Unpatti, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil yang punya tujuan membuat atau mempertahankan pengusaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya.Adapun pengertian partai politik menurut para ahli: Carl J. Friedrich. Menurut, Frieddrich, Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan tersebut memberikan anggota partainya kemanfaatan yang bersifat GAUs.